Terbukti Kedapatan Berselingkuh, ASN Belitung Siap-siap Kena Sanksi Berat

Terbukti Kedapatan Berselingkuh, ASN Belitung Siap-siap Kena Sanksi Berat

Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung, KA Azhami--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - ASN Kabupaten Belitung yang kedapatan selingkuh disertai adanya bukti dan laporan bisa terancam sanksi berat hingga pemberhentian secara tidak hormat.

"Sanksi berat pemecatan tersebut sesuai hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar PP Nomor 10 tahun 1983 Jo PP Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Pemberian sanksi berat bagi ASN kedapatan selingkuh itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung KA Azhami.

Ia menjelaskan, pada Poin ke 5 PNS dilarang untuk hidup bersama dengan wanita yang bukan dengan istrinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

BACA JUGA:Kunci Lulus CAT CASN 2023, Gunakan Pensil Jenis Ini

BACA JUGA:Sekda Belitung Sebut Inisial ASN yang Ketangkap Selingkuh di Kamar Hotel, Tapi...

Selain itu, lanjut BKPSDM Kabupaten Belitung, PNS wanita juga tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, tiga maupun ke empat.

KA Azhami mengaku, ia sudah mendengar kabar adanya isu dugaan seorang oknum ASN di Pemkab Belitung yang tertangkap sedang selingkuh di sebuah kamar hotel di kawasan Tanjungpandan.

Meski demikian, pihaknya belum mendapat laporan resmi. Karenanya, pihak BKPSDM Belitung tidak bisa memprosesnya, jika hanya mendengar isu atau informasi yang belum jelas.

"Harus ada laporan, setelah itu kami akan membentuk tim untuk menindaklanjuti dan memutuskan apa yang harus dilakukan terhadap ASN itu," kata KA Azhami kepada Belitong Ekspres, Kamis (19/10/2023).

BACA JUGA: Oknum ASN Belitung Dikabarkan Tertangkap Selingkuh di Kamar Hotel, Ini Reaksi Sanem

BACA JUGA:4 Jenis Pegawai Selain ASN Diatur Dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014

Terkait isu ASN selingkuh, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan. Jika memang ada laporan, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan untuk meminta petunjuk guna mengambil langkah selanjutnya.

Namun, ditegaskannya, apabila informasi tersebut memang benar terbukti, dalam PP Nomor 94 sudah jelas bahwa PNS dilarang hidup bersama wanita bukan istrinya atau pria bukan suaminya tanpa ikatan sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: