APK Caleg dan Parpol di Belitung Masih Bertebaran di Masa Tenang Pemilu 2024

APK Caleg dan Parpol di Belitung Masih Bertebaran di Masa Tenang Pemilu 2024

Memasuki masa tenang masih banyak APK Caleg yang bertebaran di Belitung, salah satunya ruas jalan ke arah Pantai Tanjungpandem, Minggu 11 Februari 2024 -Ainul Yakin/BE-

BACA JUGA:Mau Memiliki Mobil Pribadi Murah? Mobil Bekas Taksi Bisa Jadi Alternatif, Ini Kelebihannya

Seperti di sepanjang di jalan Jenderal Sudirman Desa Air Rayak, Jalan Hasan Sa'i Kebun Jeruk, Jalan A Yani Kelurahan Lesung Batang, Jalan Diponegoro Pangkallalang, Jalan ke arah Pantai Wisata Tanjungpendam.

Selain baloho berukuran sedang dan kecil juga masih bertebaran di sejumlah ruas jalan lainnya. Bahkan bahilo besar salah satu caleg masih terpampang di ruas jalan Sriwijaya dekat pusat Kota Tanjungpandan.

Masa Tenang Harus Bersih APK

Sebelumnya, KPU Babel juga sudah meminta semua peserta Pemilu untuk membersihkan APK sebelum masa tenang yang dimulai dari 11 sampai 13 Februari 2024.

“Alat peraga kampanye atau APK harus diturunkan oleh peserta Pemilu atau partai politik secara mandiri, kami berharap proses ini bisa selesai pada 10 dan 11 Februari 2024 agar masa tenang benar-benar bebas dari APK,” kata Husin, Jumat 9 Februari 2024.

BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Hadiri Kampanye Hari Terakhir Nasdem Beltim, Iman: Menangkan Pasangan Anies-Muhaimin

Husin menegaskan, penurunan APK secara mandiri oleh parpol dan peserta Pemilu ini akan dikontrol oleh Bawaslu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan. Bisa juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Penyisiran APK bukan tanggung jawab KPU karena kami hanya memberi himbauan. Penyisiran APK sebaiknya dilakukan pada satu hari sebelum masa tenang, namun kita akan maklum apakah kegiatan itu bisa dilakukan di tanggal 10 atau tanggal 11 Februari 2024 pagi,” katanya.

Selain memberi himbauan penyisiran APK, KPU Provinsi Babel juga menegaskan agar semua peserta pemilu tidak melakukan kampanye di masa tenang atau tiga hari sebelum hari pencoblosan 14 Februari mendatang.

“Tanggal 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye, setelah itu kami minta semua peserta patuhi aturan dan tidak kampanye dalam bentuk apapun,” tukasnya.

BACA JUGA:Survei TBRC Terbaru: Prabowo-Gibran Makin Kuat di Pilpres 2024, Elektabilitas 51,4 Persen 1 Putaran

Husin kembali menegaskan, tidak diizinkan dan tidak dibenarkan lagi semua peserta pemilu, baik pasangan calon, perseorangan dan partai politik melakukan kampanye saat masa tenang tersebut.

“Kampanye cukup di 75 hari, kita ingin pada masa tenang bisa menciptakan suasana yang kondusif dan aman di lingkungan kita masing-masing. Mari kita jaga masa tenang ini untuk kondusifitas di Babel,” pungkasnya.

Bawaslu Belitung: Copot APK Secara Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: