APK Caleg dan Parpol di Belitung Masih Bertebaran di Masa Tenang Pemilu 2024

APK Caleg dan Parpol di Belitung Masih Bertebaran di Masa Tenang Pemilu 2024

Memasuki masa tenang masih banyak APK Caleg yang bertebaran di Belitung, salah satunya ruas jalan ke arah Pantai Tanjungpandem, Minggu 11 Februari 2024 -Ainul Yakin/BE-

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, sudah meminta peserta Pemilu 2024 untuk melepaskan APK secara mandiri.

“Kami mengajak peserta Pemilu 2024 dan tim sukses dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI untuk melepaskan APK secara mandiri,” ujar Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar.

BACA JUGA:Siapa yang Berpeluang Jadi Presiden 2024? Ini Kata Ahli Fengshui

Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu 10 Februari dan dilanjutkan dengan masa tenang Pemilu 2024 mulai dari Minggu 11 Februari hingga Selasa 13 Februari.

“Artinya, pada pukul 00.01 WIB, masa tahapan kampanye Pemilu 2024 resmi ditutup yang telah berjalan selama 75 hari,” kata Aris.

Untuk itu, dia berharap peserta Pemilu 2024 di daerah ini dapat mengikuti imbauan untuk melepaskan APK secara mandiri sebelum masa tenang dimulai.

“Kami berharap peserta Pemilu 2024 dan tim sukses dapat bekerja sama dan kooperatif dalam melaksanakan imbauan ini,” tuturnya.

BACA JUGA:Pengamat Politik Yakin Ahok Jadi Senjata PDIP Hadapi Prabowo di Pilres 2024

Dia menambahkan, selama masa tenang, peserta Pemilu 2024 di Belitung dilarang melakukan kegiatan kampanye.

Sebab, Bawaslu Belitung telah membuat kesepakatan bersama dengan partai politik peserta Pemilu 2024 menjelang masa tenang Pemilu 2024.

Adapun isi kesepakatan tersebut antara lain adalah masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada 11-13 Februari 2024.

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh peserta pemilu, tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

BACA JUGA:Survei CNN Terbaru Jelang Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Ungguli Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin

Pelaksana atau tim kampanye pemilu atau sebutan lainnya bersedia membersihkan, menertibkan, menurunkan secara mandiri segala jenis alat peraga kampanye yang sudah dipasang paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Sementara itu, kendaraan yang sudah ditempeli stiker dan atau sebutan lainnya yang berisi unsur kampanye tidak dipakai setelah masa kampanye selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: