Dugaan Korupsi BBM Subsidi di Belitung Menguat, Pemilik SPBUN Bakal Dilaporkan ke Kejari

Dugaan Korupsi BBM Subsidi di Belitung Menguat, Pemilik SPBUN Bakal Dilaporkan ke Kejari

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung di Jalan Sriwijaya Tanjungpandan-Istimewa-

BACA JUGA:KPHL Ungkap Lokasi Rusak Akibat Tambang Ilegal di Belitung, Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan

“Harus ada audit menyeluruh. Siapa yang mengantongi surat rekomendasi pembelian BBM subsidi? Berapa kuota yang dikirim dan berapa liter yang benar-benar disalurkan ke nelayan? Ini harus diungkap secara transparan,” tandasnya.

Akan Dikawal Hingga Tuntas

Cacan berkomitmen akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar tidak berhenti pada penangkapan semata. Ia ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi mafia BBM untuk beroperasi dan merampas hak rakyat kecil.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. BBM subsidi harus sampai ke tangan mereka yang berhak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keberpihakan pada rakyat kecil,” ujarnya.

Latar Belakang: Penggerebekan PT Bahtera Bersaudara Mandiri

Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa (22/4/2025) lalu. Tim penyidik menggerebek PT Bahtera Bersaudara Mandiri di Jalan Selembat Lama, Kecamatan Tanjungpandan.

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Penipuan Calo Perwira TNI oleh ASN Belitung Timur, Rp300 Juta Melayang

Hingga akhirnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Alex, Febriyansah (36), Arya Wijaya (30), Harry Robianto (41), dan Andre (26), yang diketahui merupakan pemilik perusahaan tersebut.

Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Infonya sekarang masih tahap P19,” pungkas Cacan.

HNSI Babel Desak Usut Tuntas Penyelewengan Solar Nelayan

Sementara itu, sebelumnya Ketua DPW Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Babel), Ridwan ikut angkat bicara menanggapi maraknya praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar di wilayah Belitung. 

Dalam pernyataan resminya, Ridwan menyebutkan bahwa penjualan solar subsidi ke sektor industri adalah kejahatan terorganisir yang berdampak langsung pada nelayan dan perekonomian daerah.

BACA JUGA:5 Orang Jadi Tersangka Kasus BBM Subsidi di Belitung, Oknum Aparat Bantah Terlibat

Ridwan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Polda Babel dan Polres Belitung yang telah membongkar praktik ilegal tersebut. Menurutnya, kasus ini harus diusut secara menyeluruh dan menyasar seluruh pihak yang terlibat.

“Kasus penyelewengan BBM subsidi ini harus diusut hingga ke akar-akarnya. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyalur, pemesan, penerima, hingga pemodal di balik praktik ini,” ujar Ridwan.

Ridwan juga menyoroti langsung dampak nyata dari praktik mafia BBM terhadap kehidupan nelayan. Ia menyebut banyak nelayan di kawasan Tanjung Binga dan sekitarnya kini mengalami kesulitan mendapatkan solar subsidi yang menjadi bahan bakar utama untuk melaut.

SPBUN di Tanjung Binga Disorot

Menurut data yang disampaikan HNSI Babel, SPBUN Koperasi Unit Melayan (KUM) Tanjung Binga di Kecamatan Sijuk hanya menerima jatah 70 ton solar per bulan, padahal kebutuhan nyata para nelayan di wilayah itu mencapai 100 ton per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: