Lahan Plasma Sawit Bermasalah, PT SWP dan Parit Sembada Bakal Kena Sanksi, Buntut Pelaporan APDESI
Konferensi pers pengungkapan kasus semester I tahun 2022, yang menghadirkan pejabat BPN di Aula Patriatama Polres Beltim, Senin (4/7)-Muchlis Ilham-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Perkebunan kelapa sawit PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) dan PT Parit Sembada di Kecamatan Kelapa Kampit, bakal kena sanksi administratif. Sanksi tersebut buntut dari pelaporan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkait masalah plasma kelapa sawit.
Pada tahun 2021, APDESI melayangkan laporan kepada Polres Beltim sesuai LP B/369/II/2021, dengan pasal sangkaan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan lindung. Sebab, disinyalir ada areal kebun yang memang masuk ke dalam Hutan Lindung (HL).
Menidaklanjuti laporan itu, jajaran Polres Beltim melakukan proses penyelidikan. Kini, Polres Beltim telah menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kegiatan plasma PT SWP dan Parit Sembada yang diduga tidak sesuai prosedur tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Sungailiat, Adik Kakak 'Dipermak' Penjahit Pakaian
Hasil penyelidikan dan penyidikan, disampaikan Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus semester I tahun 2022, di Aula Patriatama Polres Beltim, Senin (4/7) kemarin.
AKBP Taufik menjelaskan, proses penyelidikan kegiatan plasma di PT SWP dan PT Parit Sembada juga melibatkan BPN dan OPD teknis di Pemkab Beltim. Mereka juga telah memeriksa saksi dan meminta keterangan ahli, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian terkait di Jakarta.
"Kami simpulkan untuk kegiatan tersebut dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru maka ranahnya adalah administratif. Jadi tetap dengan sesuai komitmen awal kami, bahwa kegiatan penyelidikan sampai penyidikan kami hentikan untuk langkah administratif," jelas Kapolres Beltim.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Penghubung Aik Seruk dan Buluh Tumbang Libatkan 3 Mobil
Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan mengawal kasus kegiatan plasma sampai sanksi administratif diputuskan. Baik sanksi administrarif berupa denda maupun pajak yang harus dibayarkan kedua perusahaan selama mereka berkegiatan di areal plasma tersebut.
Menurut Kapolres, guna memastikan sanksi administratif dijalankan kedua perusahaan, maka akta putusan kesepakatan sudah dibuat di hadapan notaris dengan disaksikan Bupati Beltim (bertandatangan). Di dalam akta putusan, kepolisian juga dimungkinkan memberikan masukan untuk membenahi kegiatan plasma di dua perusahaan yakni PT SWP dan PT Parit Sembada.
Sebagaimana hasil penyelidikan, selama ini pihak perusahaan menjalankan kegiatan plasma tidak sesuai aturan. Di beberapa lokasi plasma, masyarakat yang dilibatkan tidak mengetahui sama sekali jika nama mereka dipakai sebagai penerima plasma. Bahkan beberapa koperasi yang sebetulnya keanggotaannya tidak jelas.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Beltim Tetapkan 8 Tersangka Penambangan di HLP Sungai Manggar
"Dengan demikian kami bersepakat dengan Kejaksaan dan koordinasi BPN, hasil yang kami dapatkan tetap linear dengan apa yang tertulis dalam akta kesepatan perusahaan yang harus dipatuhi. Polres Beltim memberikan rekomendasi kepada BPN untuk mempersilahkan dengan catatan kami masih melakukan penyelidikan untuk perpanjangan HGU PT SWP," terang Kapolres Beltim.
Di dalam akta putusan, Kapolres menyebut ada poin-poin yang dibuat perusahaan disebutkan akan melakukan pembenahan seluruh plasma masyarakat, desa per desa di seluruh wilayah Beltim, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: