Luka Penyiksaan Brigadir J Jadi Petunjuk, Kasus Pembunuhan Berencana Naik Tahap Penyidikan

Luka Penyiksaan Brigadir J Jadi Petunjuk, Kasus Pembunuhan Berencana Naik Tahap Penyidikan

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Joshua-Ist-

Ia juga meminta masyarakat mendukung Komnas HAM untuk dapat bekerja secara imparsial dan menemukan fakta sesungguhnya atas tewasnya Brigadir Yoshua.

BACA JUGA:Burhanudin: SDA Beltim Tak Kalah Dengan Daerah Lain

“Nanti itu bekal bagi kami untuk meminta keterangan pada divisi yang lain, pada tema yang lain setelah dilakukan teman-teman kepolisian saat ini. Dukung Komnas HAM bekerja secara imparsial dan menjejaki fakta-fakta. Mau foto, keterangan, itulah yang kita cari selama ini,” ungkapnya.

Komnas HAM juga sudah memiliki kronologi detail terkait insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo. Kronologi disebut sudah didapat secara detail.

“Komnas HAM semakin ketat memperoleh struktur kronologi peristiwa. Tidak hanya lihat hari per hari yang kami lihat, tapi bahkan kami lihat jam per jam dan lebih detail lagi,” kata Anam.

Anam mengatakan Komnas HAM sudah berkomunikasi dengan Tim Khusus bentukan Kapolri untuk meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Namun Anam belum menjabarkan secara detail kapan hal tersebut akan dilakukan.

BACA JUGA:Kecamatan Manggar Buka Pelayanan Administrasi Dasar di Bazar UKM Yagor

“Kami sudah berkomunikasi sebenarnya dengan teman-teman timsus untuk menentukan kapan kami meminta keterangan terhadap pihak-pihak kepolisian,” kata Anam.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Joshua tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Bharada E Buat Pengakuan

Bharada E akhirnya mengaku dan menceritakan peristiwa berdarah di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Joshua.

Pengakuan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu disampaikan saat mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jubir LPSK, Rully Novian menyatakan, permohonan perlindungan saksi Bharada E itu saat ini masih dalam penelaahan.

“Ini baru permohonan (perlindungan),” ucap Rully kepada JPNN.com pada Kamis (21/7/2022), dilansir PojokSatu.id.

LPSK sampai saat ini juga masih belum bisa menyimpulkan apakah Bharada E merasa terancam atau tidak sehingga minta dilindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: