Luka Penyiksaan Brigadir J Jadi Petunjuk, Kasus Pembunuhan Berencana Naik Tahap Penyidikan

Luka Penyiksaan Brigadir J Jadi Petunjuk, Kasus Pembunuhan Berencana Naik Tahap Penyidikan

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Joshua-Ist-

“Itu masih dalam materi penelaahan kami apakah terancam atau tidak. Tetapi memang kami belum bisa sampaikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Dandim 0414/Belitung: Jadikan Media Sosial Sebagai 'Alutsista' Bingkai NKRI

Rully juga mengungkap bahwa Bharada Richard telah menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Akan tetapi, ia enggan mengungkap cerita baku tembak yang menewaskan Brigadir Joshua, versi Bharada E.

“Dia (Bharada E) menceritakan dengan baik terkait runutan peristiwa dalam konteks yang diketahuinya,” ungkap Rully.

Sementara, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya masih mendalami unsur ancaman terhadap Bharada E.

“Kami masih mendalami soal itu,” ucap Edwin Partogi.

LPSK juga berencana memintai keterangan ulang Bharada E sekaligus melakukan pemeriksaan psikologisnya.

Lagi, Edwin juga enggan membeberkan kronologi peristiwa berdarah yang disampaikan Bharada E kepada LPSK.

BACA JUGA:Peringatan HAN 2022 di Beltim, Purwenda: Jangan Berikan PR Terlalu Banyak ke Siswa

“Jadi, keterangan sebelumnya itu menyangkut peristiwa dan rangkaian sebelum peristiwa dan setelah peristiwa,” ungkap Edwin.

Untuk diketahui, setiap pemohon perlindungan saksi LPSK, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satunya menceritakan kronologi peristiwa hukum yang dialaminya. Pelapor juga harus menjelaskan apa posisinya dalam peristiwa hukum tersebut.

“Terus, menyampaikan kronologi peristiwa pidana itu seperti apa, termasuk juga kalau ada ancaman-ancaman itu seperti apa,” jelas Edwin.

LPSK juga tidak sembarangan mengabulkan permohonan perlindungan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: