Polri Berikan Peringatan Keras Kepada Kuasa Hukum Brigadir J, Jangan Sering Berspekulasi
Kemudian Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J.
Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.
BACA JUGA:Penemuan CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Bukan di Rumah Ferdy Sambo, Lain Lokasi
Autopsi ulang dijadwalkan pada Rabu 27 Juli 2022 di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J dikebumikan.
Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas.
Termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.
Dalam mengungkap kasus ini, kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.
BACA JUGA:Decorder CCTV Bukti Pembunuhan Brigadir J Sengaja Dilepas, Pelaku Ternyata...
Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini. Yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi.
Kemudian ada konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.
“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Kadiv Humas Polri.
Jenderal bintang dua itu berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Isi CCTV Mulai Terkuak, Brahada E Buat Pengakuan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.
“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan 'expert' (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: