Meradang, Pengacara Deolipa Yumara Minta Fee Rp 15 Triliun, Ancam Gugat Presiden Jokowi

Meradang, Pengacara Deolipa Yumara Minta Fee Rp 15 Triliun, Ancam Gugat Presiden Jokowi

Pengacara Deolipa Yumara yang tersingkir sebagai tim kuasa hukum Bharada E minta fee Rp 15 triliun --disway.id

BACA JUGA:HUT ke-77 RI, 38 Tim Perebutkan Piala Kejuaraan Sepak Bola Antar Desa se-Beltim

Bharada E yang menjadi tersangka penembakan Brigadir J, kembali mengganti pengacara untuk kali kedua. Itu setelah pengacara pertama Andreas Nahot Silitonga menyatakan mundur pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Pergantian pengacara ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. 

Brigjen Pol Andi menegaskan bahwa kuasa pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin telah dicabut.

BACA JUGA:Derbi Sijuk Melaju ke Semifinal Liga Bupati Belitung Cup U21 2022

“Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” jelas Brigjen Andi dilansir dari disway.id.

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Kedatangan rombongan Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Mereka tiba di Mako Brimob, Jawa Barat sekitar pukul 15.35 WIB. Rombongan dipimpin langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Beka Ulung, dan Komisioner Mohammad Chairul Anam.

BACA JUGA:Direktur CV Global Hidup Sentosa Ditahan Kejari Belitung, Terkait Tambang Pasir Kuarsa

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan di Mako Brimob pada hari Kamis 11 Agustus 2022mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

BACA JUGA:3 Bulan Ridwan Djamaluddin Menjabat Pj Gubernur Babel, Hendra Apollo: Apa Hasilnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id