Pemprov Babel Tak Serius Selesaikan Masalah Pulau Tujuh, Sebaliknya DPRD Berapi-api

Pemprov Babel Tak Serius Selesaikan Masalah Pulau Tujuh, Sebaliknya DPRD Berapi-api

Pemprov Babel Tak Serius Selesaikan Masalah gususan Pulau Tujuh--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Segenap perangkat yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tampaknya tak serius selesaikan masalah gugusan Pulau Tujuh.

Bukti Pemprov Babel tak serius ketika isu seputar pulau yang kini semua perangkatnya sudah dibangun oleh Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, masalah itu baru akan dibahas. 

Lantas jika tidak ada permasalahan, yah adem ayem? Sikap Babel atas gugusan pulau itu, sepertinya pasrah tapi tak rela. Beda dengan sikap DPRD Babel yang berapi-api menyikapi soal Pulau 7. 

Kemarin, Komisi I DPRD Babel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang ketetapan status Gugusan Pulau Tujuh yang kini beralih ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

RDP yang berlangsung di ruang badan musyawarah, RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Babel yang dihadiri para anggotanya.

BACA JUGA:Putri, Tersangka Penyalahgunaan Sabu Rp 600 Juta Jadi Tahanan Kejari Belitung

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tangisan Putri Candrawathi Pecah di Pelukan Ferdy Sambo

Tampak pula hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bakuda Babel M Haris, Kepala Biro Hukum Syaifuddin, Kepala Biro Pemerintah, Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana dan perwakilan dari Dinas Kelautan Perikanan Babel.

Lewat RDP tersebut, DPRD mendorong ketegasan Pemprov Babel untuk menyikapi status Pulau Tujuh yang sudah menjadi bagian Kabupaten Lingga Kepri berdasarkan Keputusan Menteri Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri)

Kepmendagr Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang diterbitkan pada 24 Februari 2022.

RDP ini pun menyimpulkan langkah perjuangan untuk mempertahankan gugusan Pulau Tujuh, dimana sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 merupakan bagian dari Babel.

Bahkan dalam waktu dekat akan melayangkan nota keberatan atas Kepmen yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut.

BACA JUGA:Warga Padang Kandis Minta Keadilan Kasus Tanah ke Presiden, Begini Respon Ketua DPRD Belitung

BACA JUGA:Bupati Belitung Lantik 14 Kades Terpilih, Sanem Ingatkan Masalah Sampah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id