Bantuan Pokja Guru Madrasah Cair Oktober 2022, KKG Rp 15 Juta, MGMP Rp 30 Juta

Bantuan Pokja Guru Madrasah Cair Oktober 2022, KKG Rp 15 Juta, MGMP Rp 30 Juta

Ilustrasi: Guru Nadrasah sedang mengajar--Lombok Post

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira, bantuan bagi 2.095 kelompok kerja (pokja) para guru madrasah cair pada Oktober 2022 ini.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, ada dua kategori penerima bantuan tersebut.

Untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah, masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp 15 juta. 

Sedang untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah, bantuan yang diberikan sebesar Rp 30 juta. 

BACA JUGA:Program CSR Petrofin Goes To School, Dukung Target Pendidikan Bermutu dalam SDG’s

BACA JUGA:Pemkab Belitung Terima Dana Insentif Daerah 2022, Hampir Capai Rp 20 Miliar

Para penerima bantuan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4144 Tahun 2022.

“Proses pencairan sudah hampir selesai. Insya Allah, bulan Oktober 2022 cair,” kata Zain di Jakarta, seperti dilansi dari Jawapos.com, Sabtu (24/9).

Adapun Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebelumnya telah menandatangani keputusan penerima bantuan di akhir Juli untuk 2.095 pokja pada tahap pertama.

Karena itu, Muhammad Zain meminta agar bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal sesuai proposal yang diajukan.

BACA JUGA:Najwa Shihab Disorot Karena Singgung Gaya Hedon Polisi, 'Pukul Balik' dengan Telegram Kapolri

BACA JUGA:Heryawandi Anggap BLT BBM Berorientasi Jangka Pendek dan Kurang Mendidik

Bantuan tersebut bisa dipergunakan sebaik-baiknya sesuai juknis yang telah ditetapkan. Dan juga bisa dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah.

"Misalnya, dengan menyelenggarakan forum diskusi, kajian, atau menguji teori untuk menemukan solusi dan memperkuat daya inovasi,” jelas Zain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: