Sidang Pledoi, Juhri dan Suardi Minta Keringanan Hukuman

Sidang Pledoi, Juhri dan Suardi Minta Keringanan Hukuman

Sidang kasus Tipikor terdakwa Juhri dan Ir Suardi melalui Aplikasi zoom-Ist-

BACA JUGA:Putra Belitung Timur Jabat Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi: PR Kita Banyak di Depan Mata

Yaitu tentang pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan dan DED Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 134 juta. 

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana mana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Agenda Internasional, Belitung Tuan Rumah High Level Task Force On Asean Economic Integrated

Sidang akan dilanjutkan, Senin pekan depan dengan agenda tanggapan JPU Kejari Belitung atas pledoi dari Penasihat Hukum Juhri, dan juga terdakwa Suardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: