Ferdy Sambo Ikhlas Terima Vonis

Ferdy Sambo Ikhlas Terima Vonis

Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di pengadilan Negeri Jakarta Selatan-(Ricardo/JPNN)-

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Lakukan Harmonisasi Ranperda Hari Jadi kota Toboali

Sebab, Ferdy Sambo disebut otak di balik kematian Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. 

Ferdy memerintahkan Richard Eliezer yang juga terdakwa dalam perkara ini untuk menembak Brigadir J. Untuk istrinya Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara. 

Keluarga Brigadir J Ingin Tuntutan Dua Kali Lipat 

Sementara itu keinginan Keluarga Brigadir J atau Yosua untuk hukuman terhadap terdakwa istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sudah mutlak.

Keluarga Yosua meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman buat Putri Candrawathi dua kali lipat lebih lama dari tuntutan yang sudah diberikan oleh JPU.

Keinginan Keluarga Yosua itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, yakni Martin Lukas Simanjuntak.

BACA JUGA:AMPG Babel Komitmen Berbagi Paket Beras kepada Masyarakat di Kota Pangkalpinang

"Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," ucap Martin Simanjuntak Minggu, 12 Februari 2023.

Bagi keluarga Yosua, Putri merupakan sosok yang telah membuat Ferdy Sambo pada akhirnya merancang ide pembunuhan terhadap Brigadir J.

Apalagi Putri Candrawathi sudah mengaku-ngaku diperkosa Yosua saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Hingga saat ini dugaan pemerkosaan yang dilontarkan pihak Putri Candrawathi masih sebatas tuduhan yang tak ada buktinya.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Babel Sosialisasi UU Cipta Kerja dan PP No 24 Tahun 2021 di Dendang

"Berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa," ucap Martin Lukas Simanjuntak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: