Kominfo RI Umumkan 8.823 Rekening Terkait Judi Online, OKJ: 1700 Sudah Diblokir
1700 rekening judi online sudah diblokir--Pixabay.com
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pekan pertama bulan lalu tepat tanggal 11 September 2023, Kominfo RI mengumumkan kontak dan rekening terkait judi online.
Tak tanggung-tanggung, total rekening yang 'dibersihkan' mencapai 8.823 rekening terhitung sejak 23 Juli hingga 6 September 2023.
Kominfo juga meminta pihak bank untuk memblokir atau memasukkan pada blacklist 176 rekening atau akun bank yang diduga terlibat judi online selama bulan Agustus lalu.
Dalam pernyataan resmi Menkominfo RI Budi Arie Setiadi, hingga Juli 2023 hampir 2.000 rekening bank dilaporkan terkait perjudian online.
BACA JUGA:Penting Baca Ini, Tips Sebelum Kamu Pinjam Duit Online
BACA JUGA:Simak, 14 Perbedaan Fintech Ilegal vs Legal yang Wajib Diketahui!
Jumlah aduan itu merupakan akumulasi sejak awal tahun atau sekitar 7 bulan berjalan. Kominfo telah menerima sebanyak 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan.
Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.
Upaya lain untuk menekan judi online, Kominfo meminta OJK pertengahan September lalu agar melakukan pemblokiran rekening yang terlibat.
Sebelumnya, laporan PPATK menyebutkan nominal rupiah sekitar Rp 200 triliun sebagai transaksi judi online di Indonesia.
BACA JUGA:Berapa Kali Dalam Sehari Seseorang Boleh Meminum Kopi, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Kemarau Masih Panjang, Waspada Cuaca Panas Hingga 40°C
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran rekening bank yang berkaitan dengan judi online.
"Ini hasil kerjasama dengan Kominfo. Kalau melihat data sudah ada 1.700 rekening yang diblokir dan masih terus berkembang," ujar Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (9/10/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: