Harga Beli TBS Sawit Tak Kunjung Membaik, DPRD Beltim Gelar RDP, Panggil Pihak Perusahaan

Harga Beli TBS Sawit Tak Kunjung Membaik, DPRD Beltim Gelar RDP, Panggil Pihak Perusahaan

RDP yang membahas harga beli TBS Sawit digelar di DPRD Beltim, Senin (15/8) kemarin--

BACA JUGA:Pemicu Guru SD Tanjungpandan Tampar Murid Ternyata Karena Ini, Dindikbud Belitung Berikan Penjelasan

Dalam RPD juga terdapat fakta berupa besaran greeding TBS milik petani sawit yang cukup besar yakni mencapai 8 persen. Hal ini sangat merugikan petani sawit karena greeding buah sawit tidak kembali ke petani.

"Kami minta agar greeding tidak seperti itu. Sebab dulu hanya sekitar 4 persen, kenapa sekarang 8 persen. Ini merupakan fungsi pengawasan kami agar masyarakat bisa menerima hak sesuai yang sudah diputuskan," tandas Fezzi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Beltim Sardidi menegaskan upaya memperjuangkan harga TBS sudah beberapa kali dilakukan.

Terakhir, Komisi II DPRD Beltim telah berkoordinasi ke Dinas Perkebunan Provinsi terkait mekanisme penetapan harga. Hal tersebut menjadi persoalan ketika perusahaan tidak membeli sesuai penetapan harga yang menjadi kewenangan Provinsi. 

BACA JUGA:Pemkab Komitmen Jaga Kebersihan Jelang G20 Belitung, Isyak: Bukan Memamerkan Kemewahan

Sardidi menegaskan dan menekankan kepada pemerintah agar penetapan harga dapat dipatuhi. Sebab, harga di perusahaan ada kesenjangan walaupun hanya 100 sekian rupiah atau 200 rupiah.

"Kalau sudah dikali tonase sudah sangat jauh (rugi). Sementara di PKS pemotongan greeding juga tinggi. Artinya harga sudah ditekan, greeding juga dihilangkan (tetap diambil tapi tidak dibeli). Mending greeding dikembalikan ke masyarakat tapi ini tetap diproses dijadikan minyak," jelas pria yang akrab disapa Samin. 

Bagi Samin, alasan yang disampaikan perwakilan perusahaan dalam RDP boleh-boleh saja. Namun Pemerintah harus bisa bersikap tegas ketika perusahaan tidak menerima atau membeli TBS tanpa mengikuti ketetapan harga pemerintah.

"Dasar sanksinya dari Pemda, investasi di daerah kita. Kita butuh investasi tapi investasi juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan petaninya. Kalau Pemda sudah duduk sama, interbal dinas dan Kepala Daerah, soal sanksi kan tidak ada masalah. Boleh investasi dengan aturan, apakah berbentuk Perbup atau lainnya," tegas Samin.

BACA JUGA:Masyarakat Belitung Kecam Aksi Guru Hajar Murid SD, Jangan Main Tampar!

Karenanya, Samin berharap rekomendasi yang dihasilkan RDP hendaknya ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah. Tugas lembaga legislatif tentu menampung aspirasi sedangkan lembaga eksekutif adalah menyelesaikan permasalahan.

"Pemda harus memfollow up apa yang sudah menjadi kesepakatan dan bersepakatnya di DPRD," kata Samin.

Perwakilan petani sawit asal Kecamatan Dendang, Lim Surya Wiguna berharap Pemerintah daerah serius membantu petani sawit agar tidak ditekan pihak perusahaan.

Pasalnya, di satu sisi masyarakat perlu menjual hasil panen ke perusahaan tetapi di sisi lain ada ketetapan harga yang tidak dipatuhi perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: