Minta Keadilan Tanah Diserobot PT GFI, Warga Padang Kandis Ngadu ke Jokowi, Lapor KPK

Minta Keadilan Tanah Diserobot PT GFI, Warga Padang Kandis Ngadu ke Jokowi, Lapor KPK

Heryandi Basri pemilik tanah 2 hektar di Desa Padang Kandis yang diserobot PT GFI mengadu dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.-Ist-

“Oleh pihak perusahaan, lahan itu ditanami pohon sengon tapi tidak banyak,” tulisnya dalam surat yang ditandatangani dengan materi 10.000.

Celakanya, di atas tanah hak miliknya muncul SKT baru nama berbeda. Yaitu atas nama Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang Kandis tanggal 18 Juli 2010. 

BACA JUGA:Mahyudin Resmi Dilantik Jadi Ketua Dewan Pertimbangan DPP Perindo, Ini Harapan HT

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Sesumbar, Mampu Membuat Presiden Bersujud, Penjarakan Sejumlah Menteri SBY

“Padahal saya atau keluarga tidak pernah menjual atau menyewakan tanah tersebut kepada siapapun,” tulis Heryandi Basri dalam suratnya.

Kemudian pada  tahun 2017, Heryandi bersama para kerabatnya mulai memperjuangkan hak-hak tanah mereka.

Berbagai upaya mediasi dilakukan, dijembatani pihak aparat desa dan kecamatan dan disaksikan aparat kepolisian. 

Kala itu Franky selaku Direktur PT GFI sempat diundang, namun tidak hadir. Sayangnya berbagai mediasi tidak membuahkan hasil.

Tahun 2019, Heryandi Basri selaku pemilik tanah yang sah bermaksud mengurus atau meningkatkan SKT menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Badan Pertanahan Belitung. 

BACA JUGA:Pasar Tanjungpandan Banjir, Terparah Depan Kelenteng, BPBD Belitung Berikan Penjelasan

BACA JUGA:Pawai Pembangunan Beltim Kembali Digelar, Edi Satin Grup Ajak Kembali Beraktivitas Pasca Pandemi

Sebagai kelengkapannya, dia juga mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dari Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung.  

Terhadap lahan miliknya, Heryandi Basri juga memohon untuk dilakukan pengukuran. 

Pada Selasa 22 Juni 2021, bersama kuasa dan Juru Ukur dari BPPRD turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Namun upaya itu dihalangi pihak lain yang menguasai lahan.

Tahun 2022, Heryandi memilih menempuh jalur hukum dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan. Namun sebelum naik ke persidangan, dilakukan upaya mediasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: