Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar di Belitung

Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar di Belitung

Barang bukti solar subsidi milik S di dalam mobil pickup diamankan Jajaran Ditreskrimsus Polda Babel, di Mapolres Belitung-Ainul Yakin/BE-

BELITONGEKSPRES.CO.ID,  TANJUNGPANDAN - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan S sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan 18 jerigen BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Belitung.

Penetapan S sebagai tersangka setelah pihak Ditreskrimsus Polda Babel melakukan penyidikan pasca ditangkap pria asal Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan ini, Senin (29/8).

"Hari ini (kemarin,red) kita sudah tetapkan S sebagai tersangka," kata Kanit Tipiter Ditresrimsus Polda Bangka Belitung Kompol Robby Ansyari, kepada Belitong Ekspres, Rabu (31/8) kemarin.

Dalam kasus ini S terbukti sebagai penyalahgunaan BBM jenis solar. Yakni melakukan penimbunan lalu menjualnya kembali dengan harga sangat tinggi.

BACA JUGA:BKPSDM Beltim Sudah Tindaklanjuti Permintaan Pengecekan Mandiri NIK ASN

BACA JUGA:Anaura Marfirsta Wakili Babel, Siswi SMAN 1 Manggar Lolos Seleksi Parlemen Remaja 2022

"Dia membelinya dengan harga normal Rp 5150 di SPBU yang ada di Belitung. Lalu menjualnya dengan harga sekitar kurang lebih Rp 7.500 perliter," jelas Robby Ansyari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Mantan Kasatreskrim Polres Belitung menjelaskan, untuk tersangka sudah ditahan. Pria berinisial S ini saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belitung.  "Untuk barang bukti yang diamankan, kita titipkan di Polres Belitung," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), tangkap warga berinisial S di kediamannya kawasan Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Senin (29/8) malam.

BACA JUGA:Setelah Beltim, Alfamart kini Hadir di Belitung, Grand Opening di Badau dan Membalong

BACA JUGA:Bupati Belitung Resmikan Pabrik PT Mitra Propindo Lestari, Olah Sampah Jadi Seng Hingga Pipa PVC

Pria ini ditangkap Ditreskrimsus Polda Babel karena diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 18 jerigen solar subsidi dan satu unit mobil pickup Izuzu Panther.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: