Ramai Diprotes, Pemprov Babel Akhirnya Rombak Pendataan Honorer

Ramai Diprotes, Pemprov Babel Akhirnya Rombak Pendataan Honorer

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Babel, Naziarto --Babelprov.go.id

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG -  Ramai diprotes, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akhirnya sepakat rombak pendataan honorer.

Perombakan pendataan honorer diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Babel, Naziarto pada Kamis (29/9) kemarin.

Hadir dalam rapat tersebut, Asisten III Yunan Helmi dan Kepala BKPSDM Provinsi Babel, Susanti serta para pimpinan/perwakilan perangkat daerah.

Keputusan yang diambil Sekda Babel pun disambut riuh tepuk tangan dari peserta yang hadir. Sebab perubahan pendataan yang baru ini akan menggugurkan kekeliruan tersebut.

BACA JUGA:Penghapusan Honorer Bakal Direvisi 2026, Tidak Akan Tuntas 2023, Selamatkan Guru Lulus PG!

BACA JUGA:Politisi Golkar Ahmad Doli Kurnia Optimis, Persoalan Tenaga Honorer Bisa Diselesaikan

Pendataan sebelumnya, BKPSDM Babel tidak menyertakan 1.021 honorer yang berstatus sopir, cleaning servis, keamanan dan pramusaji. Di mana mereka memenuhi syarat K2 untuk diserta dalam pendataan non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun K2 persyaratannya itu melihat dari batas usia 20-56 tahun, telah bekerja minimal satu tahun dan dibiayai oleh APBD/APBN.

"Ini saya minta diverifikasi lagi sebelum disampaikan ke BKN pada 30 September 2022. Sesuai syaratnya itu tadi, batas umur, minimal bekerja sesuai SK dan dibiayai APBD/APBN, pegawai yang digaji dana BOS (bantuan operasional sekolah) juga masuk, karena dibiayai APBN," jelas Naziarto.

Hal ini juga menurut Sekda Babel Naziarto sesuai ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2022 Terbatas, Hanya untuk Honorer dan Formasi Tertentu

BACA JUGA:Honorer Pemprov Babel Makin Resah, Kecewa Hasil Pendataan Pegawai Non-ASN

Kemudian, yang tidak termasuk dalam pendataan itu dan dialihkan ke pendataan outsourcing. Yakni dibiayai oleh unit usaha dari dinas dan pihak ketiga alias lewat pengadaan barang dan jasa.

"Kalau dibayar APBD/APBN, mereka wajib dimasukan dan terdata di keikutsertaan di CPPPK/CPNS, sesuai syaratnya tadi," jelasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: