Syarat dan Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Bunga Rendah DP Jauh Lebih Ringan
KPR BPJS Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan Bank BTN--Tangkapan Layar Bank BTN
BACA JUGA:Harga Terbaru KPR 2023-2024, Gaji 4 Juta Sudah Bisa Miliki Rumah Subsidi Rp 162 Juta
BACA JUGA:Tanpa Perangkap, Ini Cara Mudah Usir Tikus di Rumah, Nomor 8 Paling Simpel
Prosedur Pengajuan KPR
Untuk mengajukan pinjaman KPR di BPJAMSOSTEK, Anda harus memahami prosedur dan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengajuan kredit dan verifikasi awal melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari pihak Bank.
- Peserta mengajukan permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah lolos pengecekan SLIK OJK tersebut, permohonan kredit/pinjaman akan diteruskan kepada pihak perusahaan Anda.
- BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kembali kepada bank yang bersangkutan. Bank akan memproses pinjaman tersebut.
- Apabila suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang bisa mengajukan hanyalah salah satu saja.
- Perlu dicatat bahwa pengajuan KPR, Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA), atau Pinjaman Uang Muka Pembelian (PUMP) hanya bisa diajukan satu kali.
BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit
BACA JUGA:Tanpa BPJSTKU, Ini Cara Mudah Meminjam Uang di Akulaku Langsung Cair ke Rekening
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan KPR melalui BPJAMSOSTEK, peserta harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Fotokopi slip gaji terbaru.
- Fotokopi rekening koran selama 3 bulan terakhir.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat pernyataan bahwa peserta belum memiliki rumah pribadi.
Cara Mengajukan KPR
Bagi Anda yang berminat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Informasi selengkapnya silahkan kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Isilah formulir pengajuan KPR yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Melengkapi semua dokumen yang diperlukan bersama formulir pengajuan KPR.
- Serahkan formulir beserta dokumen-dokumen yang lengkap kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses pengajuan KPR Anda.
- Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, Anda akan menerima informasi mengenai hasil pengajuan KPR Anda.
BACA JUGA:Tips Mengurangi Beban Pinjaman Online, Salah Satunya Nomor 4 Layak Dipikirkan
BACA JUGA:Pinjaman Online Makin Populer di Indonesia, Ini Dia Provinsi dengan Utang Pinjol Terbanyak 2023
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengajukan KPR dengan lancar dan memahami prosesnya dengan baik.
Tips Mengajukan KPR
Untuk meningkatkan kemungkinan disetujuinya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:
- Mempertahankan Masa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang Panjang: Menjaga keterlibatan Anda dalam program BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka waktu yang cukup lama dapat menjadi nilai tambah bagi pihak pemberi pinjaman.
- Memiliki Penghasilan Stabil yang Cukup: Memiliki pendapatan bulanan yang stabil dan mencukupi akan memberikan kepercayaan kepada pihak pemberi pinjaman bahwa Anda mampu membayar cicilan KPR.
- Mempunyai Riwayat Kredit yang Positif: Riwayat kredit yang baik, termasuk pembayaran tepat waktu dan pelunasan utang yang teratur, akan meningkatkan kepercayaan pihak pemberi pinjaman terhadap kemampuan Anda untuk mengelola utang.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP adalah bukti bahwa Anda telah mematuhi kewajiban perpajakan Anda. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pihak pemberi pinjaman terhadap kelayakan Anda sebagai peminjam.
- Aktif Menggunakan Rekening Bank: Memiliki rekening bank yang aktif dan teratur digunakan untuk transaksi keuangan akan membantu memperkuat profil keuangan Anda di mata pihak pemberi pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: