Butuh 2,4 Juta Guru ASN, Kemendikbudristek Dorong Pemda Usulkan Formasi PPPK 2022
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani--jpnn.com
Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenPAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinasi tersebut lanjut Nunuk Suryani, agar bisa merekrut guru PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan terbuka.
BACA JUGA:Pemkab Beltim Buka Penerimaan PPPK 2022, Prioritas Tenaga Kontrak Total 385 Formasi
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Digelar September 2022, BKPSDM Babel Tunggu Pusat
Rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru honorer.
Berikutnya pola terbuka, yaitu akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru honorer.
Seleksi PPPK ini sudah diatur melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun ini, ungkap Nunuk Suryani.
Adapun pelamar Prioritas I, yaitu honorer K2, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah honorer K2. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
BACA JUGA:Marsidi Satar Usulkan Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer SMA dan SMK Jadi PPPK
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS di Babel 2022 Ditiadakan, Hanya PPPK dan CPNS Sekolah Kedinasan
Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum, katanya.
Nunuk Suryani kembali menegaskan, seleksi guru PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah undang-undang serta menilai individu.
"Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jppn.com