83 Rekening Milik 8 Tersangka Net89 Diblokir Bareskrim Polri

83 Rekening Milik 8 Tersangka Net89 Diblokir Bareskrim Polri

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menungkap 89 rekening milik 8 tersangka Net89 telah diblokir Bareskrim Polri--dok pribadi Nurul Azizah

’’Para oknum ini saya rasa skema yang digunakan dengan skema ponzi, kemudian dengan modus MLM, robot trading ilegal, sehingga merugikan banyak korban,” kata katanya.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Tidak Berubah, Ini Penjelasan BKN

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Tersangka baru dalam lingkaran kasus investasi bodong robot tranding Net89 itu adalah Reza Shahrani alias Reza Paten.

Reza Shahrani alias Reza Paten, dikenal sebagai sosok tajir atau crazy rich asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Crazy rich Reza Paten resmi menyadang status tersangka baru kasus Net89 setelah Bareskrim menemukan unsur tindak pidana. 

Bareskrim Polri menemukan unsur tindak pidana berupa penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus Net89 tersebut.

Penetapan Reza Paten sebagai tersangka baru  dalam kasus Net89 disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

BACA JUGA:Kader GP Ansor Belitung Juara 3 Lomba Wirausaha Muda se-Babel

BACA JUGA:Bupati Belitung Ulang Tahun ke-64, Ini Harapan Mereka

Menurut Whisnu Hermawan, penetapan tersangka Reza Paten karena penyidik mengantongi bukti kuat dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

"Sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," ujar Wisnu dilansir dari disway.id, Minggu 6 November 2022.

Wisnu mengatakan, Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis soal dugaan penipuan dalam kasus robot trading Net89.

Pertama, dijerat pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Selain itu, dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

BACA JUGA:Bazar Belitung Kreatif 2022 Dibuka 9 November, 150 Stand Disediakan Panitia

BACA JUGA:Pasutri Spesialis Pencurian Ini Juga Beraksi di Kawasan Desa Dukong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: